A. Pengertian Hak
Kata hak berasal dari bahasa Arab al-haqq, yang secara
etimologi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda, diantaranya berarti: milik,
ketetapan dan menjelaskan, bagian (kewajiaban), dan kebenaran.[1]
Contoh al-haqq diartikan dengan ketetapan dan kepastian
terdapat dalam surat Yasin ayat 7 :
لَقَدْ حَق الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَايُؤْمِنُوْنَ
“Sesungguhnya telah pasti
berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena tidak
beriman.”
Contoh al-haqq
diartikan dengan menetapkan dan menjelaskan tercantum dalam surah al-Anfal ayat
8 :
لِيُحِق الْحَق وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ . . .
“Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil
(Syirik)…”[2]
Dalam terminologi fiqh terdapat beberapa pengertian al-haqq
yang dikemukakan oleh para ulama fiqh, dianataranya menurut Wahbah al-Zuhaily :
أَلْحُكْمُ اثابِتُ شَرْعًا.
“Suatu hukum
yang telah ditetapkan secara syara.”
الْسُلْطَةُ عَلَى الْشَّيْءِ أَوْ مَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ
لِغَيْرِهِ
Kekuasaan
menguasai sesuatu atau
sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya.[3]
Al-Haqq
diartikan juga dengan bagian (kewajiban) yang terbatas seperti tercantum dalam
surah al-Baqarah, 2:241 :
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ
مِتَاعٌ بِا لْمَعْرُوْفِ حَقَّ عَلَى الْمُتَّقِيْنَ . . .
Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah berikan oleh suaminya mut’ah) menurut
yang makruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.[4]
Tugas Fiqh Muamalah
Semerter 2
[1] Abdul
Rahman Ghazaly Dkk, 2010, Fiqih Muamalah, Jakarta : Kencana. hlm. 45.
[2] Ibid.,
hlm. 45.
[3] Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2012, Fiqh Muamalah. Semarang : Pt.
Pustaka Rizki Putra
[4]
Nasrun haroen, 2000, fiqh muamalah, Jakarta : gaya madia pratama, hlm. 1
0 Response to "Pengertian HAK"
Posting Komentar