Pengertian HAK



A.  Pengertian Hak

Kata hak berasal dari bahasa Arab al-haqq, yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda, diantaranya berarti: milik, ketetapan dan menjelaskan, bagian (kewajiaban), dan kebenaran.[1]
Contoh al-haqq diartikan dengan ketetapan dan kepastian terdapat dalam surat Yasin ayat 7 :
لَقَدْ حَق الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَايُؤْمِنُوْنَ
“Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena tidak beriman.”
Contoh al-haqq diartikan dengan menetapkan dan menjelaskan tercantum dalam surah al-Anfal ayat 8 :
لِيُحِق الْحَق وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ . . .
“Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (Syirik)…”[2]
Dalam terminologi fiqh terdapat beberapa pengertian al-haqq yang dikemukakan oleh para ulama fiqh,  dianataranya menurut Wahbah al-Zuhaily :
أَلْحُكْمُ اثابِتُ شَرْعًا.
“Suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara.
الْسُلْطَةُ عَلَى الْشَّيْءِ أَوْ مَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Kekuasaan menguasai sesuatu  atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya.[3]
Al-Haqq diartikan juga dengan bagian (kewajiban) yang terbatas seperti tercantum dalam surah al-Baqarah, 2:241 :
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مِتَاعٌ بِا لْمَعْرُوْفِ حَقَّ عَلَى الْمُتَّقِيْنَ . . .
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah berikan oleh suaminya mut’ah) menurut yang makruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.[4]





Tugas Fiqh Muamalah
Semerter 2

[1] Abdul Rahman Ghazaly Dkk, 2010, Fiqih Muamalah, Jakarta : Kencana. hlm. 45.
[2] Ibid., hlm. 45.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2012, Fiqh Muamalah. Semarang : Pt. Pustaka Rizki Putra
[4] Nasrun haroen, 2000, fiqh muamalah, Jakarta : gaya madia pratama, hlm. 1

0 Response to "Pengertian HAK"

Posting Komentar