Lembaga
keuangan bukan bank (Nonbank Financial Institution) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkanya pada
masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank
diatur undang-undang yang mengatur masing-masing bidang usaha jasa keuangan
yang dimaksud.
Seiring dengan
semaraknya penerapan prinsip syari’ah dalam bidang lembaga keuangan, para pelaku
bisnis ini juga menggali dan menerapkan nilai-nilai syari’ah dalam operasional
usahanya. Hal ini dilakukanuntuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki
transaksi-transaksi keuangan selain menguntungkan juga sesuai dengan prinsip
syari’ah.
1. Koperasi Syari’ah
Pengaturan mengenai usaha
perasuransian di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda melalui Wetboek
van Koopenhandel atau yang Kemudian diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan
pada KUHD di mana di dalamnya mengatur asuransi sebagai sesuatu perjanjian.
Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan
Kepada pihak tertanggung dan sekaligus sebagai usaha yang menyangkut dana
masyarakat. Dengan kedua peran usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan
pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan
hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Sehubungan
dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang
memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pemerintah,
dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, pada
tahun 1992 muncullah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian,
di mana salah satu pasalnya menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang
dimaksud, maka Ordonnanntie op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun
1941 Nomor 101)dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun usaha perasuransian dimaksud dalam UU No.2 Tahun 1992
merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.
Usaha
asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
saesuatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup dan meninggalnya seseorang.
b.
Usaha
penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan , penilaian
kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
Lebih
lanjut dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 1992 disebutkan bahwa usaha perasuransian
meliputi:
a.
Usaha
asuransi terdiri dari:
1.
Usaha
asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.
Usaha
asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau prusahaan jiwa.
b.
Usaha
penunjang asuransi terdiri dari:
1.
Usaha
pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi
dengan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan pertanggung.
2.
Usaha
pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan prusahaan asuransi.
3.
Usaha
penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada
objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.
Usaha
konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5.
Usaha
agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung.
2. Modal Ventura
Modal Ventura menurut Tony Lorenz
adalah investasi jangka panjang dalam bentuk penyediaan modal berisiko tinggi
di mana penyadia dana (venture capitalist) bertujuan utama memperoleh
keuntungan (capital gain) bukan pendapatan bunga atau dividen.
Devinisi menurut Clinton Richardson
bahwa Modal Ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan pasangan
uasaha yang berisiko tinggi bagi investor.
Berdasarkan pada devinisi yang
diuraikan di atas, maka dapat diinvestarisasi ciri-ciri khas yang menjadi
karakteristik Modal Ventura yaitu sebagai barikut :[1]
Ciri-ciri Modal Ventura sebagai
brikut :
a.
Merupan
bantuan pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha.
b.
Bersifat
sementara , karena maksimal dalam jangka waktu 10 tahun harus di lakukan
divestasi
c.
Perusahaan
Modal Ventura terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usaha yang
dibiayainya.
d.
Pembiayaan
yang diberikan bukan dalam bentuk pinjaman ,melainkan penyertaan
modal.
e.
Pembiayaan
yang di berikan oleh perusahaan modal ventura beresiko tinggi karena tidak
didukung oleh jaminan.
f.
Motif
utama adalah bisnis pembiayaan yang mengharapkan keuntungan rewlatif tinggi
sebagai kontraprestasi pembiayaan yang beresiko tinggi.
g.
Pembiayaan
umumnya berjangka panjang dari 5 sampai 10 tahun.
h.
Pembiayaan
di tujukan kepada perusahaan kecil atau masih baru, tetapi berpotensi besar
untuk berkembang dan mempunyai prospek yang cerah, kususnya bidang teknologi atau
usaha yang mengandung trobosan baru di mana prusahaan baru ini sulit memperoleh kredit / pembiayaan
dari perusahaan.
Tujuan dan manfaat modal ventura
Pembiayaan
modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang
tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
1.
Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu
perusahaan baru.
2.
Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada
tahap-tahap awal.
3.
Membantu perusahaan baik pada tahap
pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
4.
Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan
menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
5.
Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan
luar negeri.
6.
Mendorong pengembangan proyek research and
development.
7.
Membantu pengembangan teknologi baru dan
memperlancar terjadinya alih teknologi.
8.
Membantu dan memperlancar pengalihan
kepemilikan suatu perusahaan.
3. Asuransi Syari’ah
Pengaturan mengenai usaha
perasuransian di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda melalui Wetboek
van Koopenhandel atau yang Kemudian diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan
pada KUHD di mana di dalamnya mengatur asuransi sebagai sesuatu perjanjian.
Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan
Kepada pihak tertanggung dan sekaligus sebagai usaha yang menyangkut dana
masyarakat. Dengan kedua peran usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan
pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan
hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Sehubungan
dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang
memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pemerintah,
dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, pada
tahun 1992 muncullah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian,
di mana salah satu pasalnya menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang
dimaksud, maka Ordonnanntie op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun
1941 Nomor 101)dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun usaha perasuransian dimaksud
dalam UU No.2 Tahun 1992 merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang
dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena saesuatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup dan meninggalnya
seseorang.
b.
Usaha
penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan , penilaian
kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
Lebih lanjut dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 1992 disebutkan bahwa
usaha perasuransian meliputi:
a.
Usaha
asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b.
Usaha
asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.
Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau prusahaan jiwa.
Usaha penunjang
asuransi terdiri dari:
a.
Usaha
pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi
dengan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan pertanggung.
b.
Usaha
pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan prusahaan asuransi.
c.
Usaha
penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada
objek asuransi yang dipertanggungkan.
d.
Usaha
konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e.
Usaha
agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung.
4. Pagadaian Syari’ah
Pegadaian syari’ah merupakan
merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang diperuntukkan bagi
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu
segera.dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, terutama yang
mendesak, misalnya biaya pendidikan anak pada awl tahun pelajaran, biaya pulang
mengunjungi keluarga yang terkena musibah,biaya pengobatan keluarga yang sakit,
biaya menghadapi hari raya dan lain-lain.
Dengan demikian lembaga pegadaian
mempunyai peran penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan dana segar (fresh
money) akibat adanya kebutuhan yang mendesak. Mengingat adanya keinginan
masyarakat terhadap berdirinya lembaga gadai berdasarkan prinsip syari’ah.
Beberapa aspek-aspek penting yang
terkait dengan pegadaian syari’ah :
a.
Aspek
Legalitas
Mendirikan
lembaga gadai syari’ah dalam bentuk perusaan memerlukan izin pemerintah. Sesuai
dengan peraturan pemeritah nomor 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk
perusahaan jawatan pegadaian (PERJAN) menjadi perusahaan umum (PERUM)
pegadaian, pasal 3 ayat (1) a menyebutkan bahwa perum pegadaian adalah badan
usaha tunggal yang diberi wewenag untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai. Kemudian nisi dari perum pegadaian dapat diperiksa antara lain
peda pasal 5 ayat (2) b, yaitu pencegahan praktik ijon, riba dan pinjaman tidak
wajar lainya.
b.
Aspek
Permodalan
Apabila umat
islam memilih mendirikan suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yang
diopersikan sesuai dengan prinsip syariah islam, aspek penting lainya yang perlu dipikirkrn adalah
permodalan. Modal untuk menjalankan
perusahaan gadai cukup besar karena selain diperlukan dana untuk
dipinjamkan kepada nasabah juga diperlukan untuk investasi untuk tempat
penyimpanan barang gadaian.
c.
Aspek Sumber Daya Manusia
Dengan kualitas
sumber daya manusia yang memadahi,khususnya untuk menangani penaksiran barang
obyek gadai sangat menentukan keberhasilan suatu perusahaan pegadaian
d.
Aspek
Kelembagaan
Perusahaan
pegadaian syariah membawa misi syiar islam, oleh karena itu harus dapat
diyakini bahwa seluruh proses operasional di;lakukan tidak menyimpang dari
prinsip syariat islam. Untuk itu perlu adanya dewan pengawas syariah yang
selalu memonitor kegiatan perusahaan.
e.
Aspek
system dan Propsedur
Menyandang nama
syariah pada kegiatan hutang piutang dengan jaminan gadai membawa konsekuensi
harus efektif dan efisien kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu
system dan prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menyulitkan
calon nasabah yang akan meminjam uang.
f.
Aspek
Pengawasan
Aspek
pengawasan dari suatu perusahaan gadai syariah sangat penting karena dalam
pengertian pengawasan itu termasuk di dalamnya pengawasan oleh yang maha kuasa
melalui malaikat-Nya.
5. Pasar Modal Syari’ah
Kegiatan pasar modal di Indonesia
diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pasar modal
merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kacuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. [2]
Kegiatan pasar modal di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM). Pasal 1 angka 13 UUPM menyatakan bahwa Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran Umum dan perdagangan Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahan asuransi, dana pension,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian obyek transaksi di pasar modal
adalah berupah Efek, yaitu surat
berharga berupa surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. UUPM tidak
membedakan apakah kegiatan pasar
modal tersebut dilakukan denga prinsip-prinsip Syariah atau tidak.
Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan dapat pula dilakukan secara
konvevsianal.
Secara umum saham yang beredar pada
Bursa Efek Jakarta atau yang saat ini sudah berganti nama menjadi Bursa Efek
Indonesia dapat ditinjau dari beberapa segi:
a.
Ditinjau
dari segi bentuknya sahib dapat dikategorikan atas:
1. Saham Atas Nama (Nominal Shares), yaitu saham yang menyebut nama
pemiliknya. Pencatatan saham ini dilakukan dalam daftar khusus. Para ahli fikif
kontemporer menghalalkan saham jenis ini dan sependapat bahwa penyebutan nama
pemilik saham pada dokumen saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan
memberikan perlindungan atas haknya. Halnya ini berarti bahwa saham jenis ini
diperbolehkan secara fikif Islam.
2. Saham Atas Unjuk (Bearer Shares), yaitu saham yang tidak menyebut
nama pemiliknya. Ada ahli fikih kontemporer
memandang saham ini batal, karena tidak diketahui siapa pemiliknya.
Ketidak tahuan ini akan melenyapkan hak pemiliknya. Seperti ketika dicuri
berpindah kepemilikannya kepada pencurinya atau ketika hilang berpindah
kepemilikannya kepada penemunya. Bagaimanapun juga, sebaiknya saham jenis ini
dihindari karena akan menimbulkan permasalahan tentang kepemilikannya.
b.
Dari
segi hak dan keistimewaannya
1.
Saham
biasa, semua ahli fiqih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak
memiliki keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajiban.
2.
Saham Preferen , saham ini memiliki keistimewaan
khusus dari segi perlakuan maupun dari
segi financial. Para ahli fiqih kontemporer memandang jenis saham ini harus di
hindari karena tidak sesuai dengan ketentuan secara syari’ah , karena pemilik
saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat di bagikan
sebelum di bagikan kepada milik saham biasa.
Pasar
modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
1. Menyediakan
sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
(penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan
pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
3. Menyediakan
indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
4. Memungkinkan
penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Menciptakan
lapangan kerja atau profesi yang menarik.
6. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
7. Alternative
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di
perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
8. Membina
iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
9. Mendorong
pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen
professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.[3]
6. Obligasi Syari’ah
Perdagangan surat berharga merupakan
salah satu kegiatan lembaga pembiayaan , sebagai mana yang di atur dalam
keputusan mentri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tentang kletentuan dan tata
cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Dalam pasal 1 huruf k KMK dimaksud,
memberikan definisi tentang perusahaan perdagangan surat berharga yaitu sebagai
badan usaha yang melakukan kegiatan pergagangan surat berharga. Kemudian pasal
5 menyatakan bahwa perusahaan perdagangan surat berharga melakukan kegiatan
sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Instrumen pasar modal selain
diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi
(sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau
obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat
hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap.
Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk.
A.
Kesimpulan
1.
Lembaga
keuangan bukan bank (Nonbank Financial Institution) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkanya pada
masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank
diatur undang-undang yang mengatur masing-masing bidang usaha jasa keuangan
yang dimaksud.
2.
Macam
lembaga Syari’ah non Bank
a.
Koperasi
Syari’ah.
b.
Modal
Ventura.
c.
Asuransi
Syari’ah.
d.
Pagadaian
Syari’ah.
e.
Pasar
Modal Syari’ah.
f.
Obligasi
Syari’ah
DAFTAR PUSTAKA
Ghofur, Abdul Anshori. Penerapan Prinsip Syariah : Dalam Lembaga
Keuangan Lembaga Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar. 2008
0 Response to "Lembaga Keungan Syari’ah non Bank"
Posting Komentar