Lembaga Keungan Syari’ah non Bank


A.    Lembaga keuangan Syari’ah non Bank

Lembaga keuangan bukan bank (Nonbank Financial Institution) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkanya pada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank diatur undang-undang yang mengatur masing-masing bidang usaha jasa keuangan yang dimaksud.
Seiring dengan semaraknya penerapan prinsip syari’ah dalam bidang lembaga keuangan, para pelaku bisnis ini juga menggali dan menerapkan nilai-nilai syari’ah dalam operasional usahanya. Hal ini dilakukanuntuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki transaksi-transaksi keuangan selain menguntungkan juga sesuai dengan prinsip syari’ah.

1.      Koperasi Syari’ah

Pengaturan mengenai usaha perasuransian di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda melalui Wetboek van Koopenhandel atau yang Kemudian diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada KUHD di mana di dalamnya mengatur asuransi sebagai sesuatu perjanjian. Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan Kepada pihak tertanggung dan sekaligus sebagai usaha yang menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peran usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, pada tahun 1992 muncullah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, di mana salah satu pasalnya menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang dimaksud, maka Ordonnanntie op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101)dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun usaha perasuransian dimaksud dalam UU No.2 Tahun 1992 merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.       Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena saesuatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap  hidup dan meninggalnya seseorang.
b.      Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan , penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
Lebih lanjut dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 1992 disebutkan bahwa usaha perasuransian meliputi:
a.       Usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau prusahaan  jiwa.

b.      Usaha penunjang asuransi  terdiri dari:
1.   Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dengan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan pertanggung.
2.      Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan prusahaan asuransi.
3.      Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.      Usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5.      Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

2.      Modal Ventura

Modal Ventura menurut Tony Lorenz adalah investasi jangka panjang dalam bentuk penyediaan modal berisiko tinggi di mana penyadia dana (venture capitalist) bertujuan utama memperoleh keuntungan (capital gain) bukan pendapatan bunga atau dividen.
Devinisi menurut Clinton Richardson bahwa Modal Ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan pasangan uasaha yang berisiko tinggi bagi investor.
Berdasarkan pada devinisi yang diuraikan di atas, maka dapat diinvestarisasi ciri-ciri khas yang menjadi karakteristik Modal Ventura yaitu sebagai barikut :[1]

Ciri-ciri Modal Ventura sebagai brikut :
a.    Merupan bantuan pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha.
b.   Bersifat sementara , karena maksimal dalam jangka waktu 10 tahun harus di lakukan divestasi
c.    Perusahaan Modal Ventura terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usaha yang dibiayainya.
d.   Pembiayaan yang diberikan bukan dalam bentuk pinjaman ,melainkan  penyertaan  modal.
e.    Pembiayaan yang di berikan oleh perusahaan modal ventura beresiko tinggi karena tidak didukung oleh jaminan.
f.    Motif utama adalah bisnis pembiayaan yang mengharapkan keuntungan rewlatif tinggi sebagai kontraprestasi pembiayaan yang beresiko tinggi.
g.   Pembiayaan umumnya berjangka panjang dari 5 sampai 10 tahun.
h.   Pembiayaan di tujukan kepada perusahaan kecil atau masih baru, tetapi berpotensi besar untuk berkembang dan mempunyai prospek yang cerah, kususnya bidang teknologi atau usaha yang mengandung trobosan baru di mana prusahaan  baru ini sulit memperoleh kredit / pembiayaan dari perusahaan.


Tujuan dan manfaat modal ventura
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
1.      Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
2.      Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
3.      Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
4.      Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
5.      Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
6.      Mendorong pengembangan proyek research and development.
7.      Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8.      Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.

3.      Asuransi Syari’ah

Pengaturan mengenai usaha perasuransian di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda melalui Wetboek van Koopenhandel atau yang Kemudian diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada KUHD di mana di dalamnya mengatur asuransi sebagai sesuatu perjanjian. Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan Kepada pihak tertanggung dan sekaligus sebagai usaha yang menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peran usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, pada tahun 1992 muncullah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian, di mana salah satu pasalnya menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang dimaksud, maka Ordonnanntie op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101)dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun usaha perasuransian dimaksud dalam UU No.2 Tahun 1992 merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a.        Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena saesuatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap  hidup dan meninggalnya seseorang.
b.      Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan , penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
Lebih lanjut dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 1992 disebutkan bahwa usaha perasuransian meliputi: 
a.       Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.       Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau prusahaan  jiwa.
                   
Usaha penunjang asuransi  terdiri dari:
a.       Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dengan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan pertanggung.
b.      Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan prusahaan asuransi.
c.       Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d.      Usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e.       Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.


4.      Pagadaian Syari’ah

Pegadaian syari’ah merupakan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, terutama yang mendesak, misalnya biaya pendidikan anak pada awl tahun pelajaran, biaya pulang mengunjungi keluarga yang terkena musibah,biaya pengobatan keluarga yang sakit, biaya menghadapi hari raya dan lain-lain.
Dengan demikian lembaga pegadaian mempunyai peran penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan dana segar (fresh money) akibat adanya kebutuhan yang mendesak. Mengingat adanya keinginan masyarakat terhadap berdirinya lembaga gadai berdasarkan prinsip syari’ah.
Beberapa aspek-aspek penting yang terkait dengan pegadaian syari’ah    :
a.       Aspek Legalitas
Mendirikan lembaga gadai syari’ah dalam bentuk perusaan memerlukan izin pemerintah. Sesuai dengan peraturan pemeritah nomor 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk perusahaan jawatan pegadaian (PERJAN) menjadi perusahaan umum (PERUM) pegadaian, pasal 3 ayat (1) a menyebutkan bahwa perum pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenag untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian nisi dari perum pegadaian dapat diperiksa antara lain peda pasal 5 ayat (2) b, yaitu pencegahan praktik ijon, riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
b.      Aspek Permodalan
Apabila umat islam memilih mendirikan suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yang diopersikan sesuai dengan prinsip syariah islam, aspek  penting lainya yang perlu dipikirkrn adalah permodalan. Modal untuk menjalankan  perusahaan gadai cukup besar karena selain diperlukan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah juga diperlukan untuk investasi untuk tempat penyimpanan barang gadaian.
c.       Aspek  Sumber Daya Manusia
Dengan kualitas sumber daya manusia yang memadahi,khususnya untuk menangani penaksiran barang obyek gadai sangat menentukan keberhasilan suatu perusahaan pegadaian
d.      Aspek Kelembagaan
Perusahaan pegadaian syariah membawa misi syiar islam, oleh karena itu harus dapat diyakini bahwa seluruh proses operasional di;lakukan tidak menyimpang dari prinsip syariat islam. Untuk itu perlu adanya dewan pengawas syariah yang selalu memonitor kegiatan perusahaan.
e.       Aspek system dan  Propsedur
Menyandang nama syariah pada kegiatan hutang piutang dengan jaminan gadai membawa konsekuensi harus efektif dan efisien kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu system dan prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menyulitkan calon nasabah yang akan meminjam uang.
f.       Aspek Pengawasan
Aspek pengawasan dari suatu perusahaan gadai syariah sangat penting karena dalam pengertian pengawasan itu termasuk di dalamnya pengawasan oleh yang maha kuasa melalui malaikat-Nya.

5.      Pasar Modal Syari’ah

Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kacuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2]
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang  Nomor  8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal  (UUPM). Pasal 1 angka 13 UUPM menyatakan bahwa  Pasar  Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran  Umum dan perdagangan Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali  perusahan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan  demikian obyek transaksi di pasar modal adalah berupah Efek, yaitu surat  berharga  berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi  kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. UUPM  tidak  membedakan  apakah kegiatan  pasar  modal tersebut dilakukan denga prinsip-prinsip Syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan dapat pula dilakukan secara konvevsianal.
Secara umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta atau yang saat ini sudah berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia dapat ditinjau dari beberapa segi:
a.       Ditinjau dari segi bentuknya sahib dapat dikategorikan atas:
1.      Saham Atas Nama (Nominal Shares), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dilakukan dalam daftar khusus. Para ahli fikif kontemporer menghalalkan saham jenis ini dan sependapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas haknya. Halnya ini berarti bahwa saham jenis ini diperbolehkan secara fikif Islam.
2.      Saham Atas Unjuk (Bearer Shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ada ahli fikih kontemporer  memandang saham ini batal, karena tidak diketahui siapa pemiliknya. Ketidak tahuan ini akan melenyapkan hak pemiliknya. Seperti ketika dicuri berpindah kepemilikannya kepada pencurinya atau ketika hilang berpindah kepemilikannya kepada penemunya. Bagaimanapun juga, sebaiknya saham jenis ini dihindari karena akan menimbulkan permasalahan tentang kepemilikannya.
b.      Dari segi hak dan keistimewaannya
1.      Saham biasa, semua ahli fiqih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak memiliki keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajiban.
2.      Saham  Preferen , saham ini memiliki keistimewaan khusus dari segi  perlakuan maupun dari segi financial. Para ahli fiqih kontemporer memandang jenis saham ini harus di hindari karena tidak sesuai dengan ketentuan secara syari’ah , karena pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat di bagikan sebelum di bagikan kepada milik saham biasa.
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
1.      Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
2.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
3.      Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
4.      Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.      Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
6.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
7.      Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
8.      Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
9.      Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.[3]

6.      Obligasi Syari’ah

Perdagangan surat berharga merupakan salah satu kegiatan lembaga pembiayaan , sebagai mana yang di atur dalam keputusan mentri keuangan  nomor  1251/KMK.013/1988 tentang kletentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Dalam pasal 1 huruf k KMK dimaksud, memberikan definisi tentang perusahaan perdagangan surat berharga yaitu sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pergagangan surat berharga. Kemudian pasal 5 menyatakan bahwa perusahaan perdagangan surat berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap. Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk.













A.    Kesimpulan
1.      Lembaga keuangan bukan bank (Nonbank Financial Institution) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkanya pada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank diatur undang-undang yang mengatur masing-masing bidang usaha jasa keuangan yang dimaksud.
2.      Macam lembaga Syari’ah non Bank
a.       Koperasi Syari’ah.
b.      Modal Ventura.
c.       Asuransi Syari’ah.
d.      Pagadaian Syari’ah.
e.       Pasar Modal Syari’ah.
f.       Obligasi Syari’ah






DAFTAR PUSTAKA

Ghofur, Abdul Anshori. Penerapan Prinsip Syariah : Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2008



[1] Abdul hlm. 124-125
[2] Abdul Ghofur Anshori. Penerapan Prinsip Syariah : Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2008. Hlm 94

0 Response to "Lembaga Keungan Syari’ah non Bank"

Posting Komentar