Eksistensi Perbankan Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia tidak bisa hidup ndengan sehat tanpa adanya hukum atau aturan yang dipatuhi, samahalnya dengan hukum bisnis. Didalam berbisnis ada pula hukum-hukum yamg mengatur untuk d patuhi.
Banyak hukum yang mengatur di negara Indonesia ini, misal hukum masyarakat, kuhum negara, hukum agama dan lain sebagianya.
Pertumbuhan hukum yang ada di negara ini mengikuti zaman atau berubah sesuai kebutuhan, hukum tidaknya selamanya tetap.
Hukum dalam berbisnis sangat banyak, namun dimakalah ini akan membahas mengenai pertumbuhan hukum bisnis islam di Indonesia ditinjau dari UU perbankan No. 10 Tahun 1998 dan UU perbankan No. 21 tahun 2008.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana Eksistensi Perbankan Indonesia ?
  2. Bagaimana Hukum Berdasarkan Prinsip Agama Islam ?
3.      Bagaimana Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ?
4.      Bagaimana Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah ?

C.    Tujuan Penulisan
  1. Supaya Mahasiswa mengetahui eksistensi perbankan Indonesia.
  2. Supaya Mahasiswa memahami Hukum Berdasarkan Prinsip Agama Islam.
  3. Supaya Mahasiswa mengetahui Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
  4. Supaya Mahasiswa mengetahui Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Eksistensi Perbankan Indonesia

Perekonomian merupakan tata kehidupan yang mempunyai peran fundamental terhadap kelangsungan hidup suatu negara beserta rakyatnya, baik negara berkembang maupun negara maju. Sistem perekonomian negara ikut menentukan taraf hidup masyarakatnya. Salah satu pemegang peranan penting dalam sistem perekonomian adalah perbankan, yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam menjalankan kegiatan usahanya.[1] Berdasarkan definisi tersebut, maka perbankan dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang menjadi wadah perputaran uang dalam negeri maupun antar negara.
Perkembangan signifikan hukum perbankan terjadi pada era 90-an yang ditandai dengan berlakunya hukum perbankan babak baru, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun undangundang tersebut tidak bertahan lama secara utuh karena pada tahun 1998 diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sehingga saat ini yang dimaksud dengan undang-undang perbankan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan perekonomian nasional dan diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang bidang perbankan.
Secara umum kegiatan perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Penghimpunan dana dari masyarakat biasa disebut dengan simpanan ataupun tabungan yang diberikan bunga sebagai tambahan dari jumlah dana yang dihimpun tersebut. Begitupula dengan penyaluran dana kepada masyarakat, misalnya melalui pinjaman, diberikan dengan adanya ketentuan mengenai bunga dari pengembalian pinjaman dana. Kegiatan yang meliputi pemberian bunga semacam itu tidak sesuai dengan hukum Islam yang disebut dengan Riba, yaitu larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga. Riba menurut pengertian bahasa berarti Az-Ziadah (tambahan), yang dimaksud dalam Fiqih adalah tambahan atau modal, baik penambahan itu sedikit ataupun banyak.[2]
Dalam rangka menghormati mayoritas warga negara Indonesia yang menganut agama Islam, maka pemerintah berinisiatif untuk menerapkan prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan perbankan dengan cara mencantumkan ketentuan mengenai syariah pada beberapa peraturan. Penerapan prinsip syariah telah tampak pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu dengan memberikan peluang pada bank untuk melakukan kegiatannya dengan prinsip bagi hasil. Namun ketentuan tersebut ditegaskan kembali pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan menambahkan pada beberapa bagian dari isi undang-undang mengenai pelaksanaan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah. Sejak saat itu terbentuklah 2 (dua) macam sistem perbankan dalam dunia perbankan Indonesia, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah.

B.       Hukum Berdasarkan Prinsip Agama Islam

Hukum merupakan norma-norma yang hidup di masyarakat dan menjadi pedoman hidup masyarakat tersebut, dapat berupa buatan manusia atau berasal dari Tuhan. Hukum yang berasal dari Tuhan disebut dengan hukum agama, yang terbagi menjadi beberapa agama di seluruh dunia. Salah satu hukum agama yang diakui adalah hukum Islam. Hukum Islam menurut Ahmad Sukardja[3] adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf[4] yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk Islam. Sumber hukum Islam terdiri atas 3 (tiga) macam yang saling berkaitan, yaitu Al-Quran, Al-Hadis, dan Ijtihad.[5]
Berdasarkan definisi tersebut, hukum Islam bersumber dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agam Islam, yang terdiri dari Akidah, Syariah, dan Akhlak, dimana secara formal hukum Islam merupakan salah satu tiang penegak agama Islam yaitu sisi Syariah.[6]
Hukum perikatan Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonomi dan perdagangan. Salah satu konsep perikatan dalam hukum Islam adalah akad, yaitu salah satu cara memperoleh harta dalam hukum Islam yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kata “akad” berasal dari bahasa Arab al-Aqdun yang berarti ikantan atau simpul tali. Dalam terminologi hukum Fiqih, akad berarti perikatan antara ijab (penawaran) dengan kabul (penerimaan) secara yang dibenarkan syara’ (hukum Islam), yang menetapkan keridhaan (kerelaan) kedua belah pihak.[7] Secara garis besar pengelompokan jenis-jenis akad yang relevan dengan kegiatan perbankan terbagi menjadi 2, yaitu menurut tujuan dan keabsahannya.[8] Menurut tujuannya, akad tabaru (akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridho dan pahala dari Allah, tanpa unsur mencari “return” atau motif) dan akad tijari (dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya). Menurut keabsahannya, akad sahih (yang memenuhi semua rukun dan syarat); akad fasid (semua rukun terpenuhi tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi); dan akad bathal (salah satu rukum tidak terpenuhi dan otomatis syarat jufa tidak terpenuhi).

C.      Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Kemunculan warna baru dalam sistem perbankan Indonesia, yaitu perbankan syariah, didasari oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Prinsip bagi hasil dalam undang-undang tersebut dipertegas oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) menjadi prinsip syariah. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 1992 tentang bank umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1998, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang bank perkreditan rakyat, dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
UU Perbankan tidak memberikan definisi perbankan syariah maupun bank syariah, tetapi terdapat definisi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah[9] adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah[10] adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiata usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoelh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pengertian perbankan syariah secara yuridis dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[11] Begitu pula dengan pengertian bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.[12]
Perbedaan utama antara bank konvensial dengan bank syariah terletak pada prinsip bunga dan prinsip bagi hasil. Perbandingan sistem bunga dan prinsip bagi hasil dapat dilihat pada tabel berikut ini.[13]

Tabel 1. Perbandingan Prinsip Bunga dan Prinsip Bagi Hasil

No.
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan orientasi hasil objek yang dibiayai
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai
2
Dihitung berdasarkan nilai kredit yang diberikan
Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
3
Pembayaran bunga tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi
Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal

4
Perolehan bunga yang diterima bank bersifat tetap, meski keuntungan berlipat ganda
Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh
5
Diharamkan oleh agama Islam sebagai bentuk dari Riba
Dihalalkan oleh agama Islam
Kegiatan perbankan syariah pada dasarnya sama seperti bank konvensional, yaitu dapat berupa bank umum maupun bank perkreditan/pembiayaan rakyat. Pengawasan terhadap kegiatannya juga sama, yaitu dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[14] Penyebutan bank syariah bagi sebagian orang ditempatkan sebagai bank Islam, seperti definisidefinisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum dalam sebuah artikel oleh Dian Ediana Rae, sebagai berikut[15] :
1.    Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio “Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam”.
2.    Warkum Sumitro “Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamallah secara Islam, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits”
3.    Cholil Uman “Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam”.

Fokus pada perbankan syariah adalah berdasarkan prinsip syariah. UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah memberikan definisi “prinsip syariah” yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Prinsip syariah yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 UU Perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pengertian prinsip syariah pada Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Persamaan makna pada kedua definisi tersebut yaitu berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum Islam.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka perbankan syariah merupakan usaha perbankan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum Islam dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan ajaran agama Islam dalam kehidupan.

D.      Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Selain pengaturan mengenai kegiatan umum perbankan syariah, penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah juga diatur dalam beberapa peraturan tersebut. Dasar hukum utama mengenai pedoman penyelesaian sengketa ini terdapat pada Pasal 55 UU Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa:
1.    Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
2.    Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
3.    Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Ketentuan ayat (1) dan (2) tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur peradilan agama dan non-peradilan agama. Jalur peradilan yang diamanatkan oleh ayat (1) berbeda dengan peradilan yang dimaksud pada perbankan konvensional. Peradilan yang dituju dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah adalah peradilan agama karena peradilan agama mempunyai wewenang dalam mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Dalam Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pergadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah membuka kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya diluar jalur peradilan agama, yaitu melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa ataupun peradilan umum. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah bahwa :
Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:
1.    musyawarah;
2.    mediasi perbankan;
3.    melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
4.    melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka selain melalui Pengadilan Agama, sengketa juga dapat diajukan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum layaknya penyelesaian sengketa pada umumnya, sehingga 29 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 huruf i dapat diajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun upaya lain yang dapat dilakukan yaitu dengan jalan musyawarah antar pihak yang bersengketa, dengan tujuan mendapatkan titik temu yang menguntungkan para pihak dan disepakati bersama.
Upaya lain, yaitu melalui mediasi perbankan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Mediasi perbankan merupakan alternatif penyelesaian sengketa perbankan yang terjadi antara nasabah dengan bank. Hasil mediasi merupakan hasil kesepakatan antar pihak, yang diwadahi oleh Bank Indonesia. Seharusnya pelaksanaan mediasi perbankan ini diwadahi oleh suatu lembaga mediasi perbankan tersendiri, namun sampai saat ini belum terbentuk, sehingga fungsi mediasi perbankan untuk sementara waktu tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Jalur lain sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang diperkenankan oleh UU Perbankan Syariah adalah melalui arbitrase. Jalur ini diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah sengketa bisnisnya di luar pengadilan. Namun secara spesifik, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dapat diupayakan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya. Hal ini sesuai dengan keadaan bahwa telah dibentuk badan khusus untuk menangani sengketa bisnis syariah melalui jalur arbitrase, yaitu Basyarnas.
Basyarnas adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendiriannya diprakarsai oleh MUI, tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. BAMUI didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan. Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun BAMUI menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus BAMUI sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah Gwendolyn Ingrid Utama: Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama “Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)” diubah menjadi “Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)” yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil Rakernas MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002.[16] Basyarnas merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI. Fungsi Basyarnas adalah sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam.
Keberadaan BAMUI yang kemudian menjadi Basyarnas merupakan titik terang bagi penyelesaian sengketa perbankan syariah di luar pengadilan, dengan pertimbangan bahwa tanpa adanya badan ini maka penyelesaian melalui arbitrase harus dilaksanakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)[17] ataupun badan arbitrase lainnya. Kehendak untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari, harus dinyatakan oleh para pihak dalam akad, yaitu dengan mencantumkan klausula arbitrase seperti “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Fatwa DSN-MUI)[18] perihal hubungan muamalat (perdata) yang senantiasa diakhiri dengan ketentuan : "Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah".Dengan adanya Fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Basyarnas.
Basyarnas ialah lembaga hukum yang bebas, otonom dan independen, tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan dan pihak-pihak manapun sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Basyarnas selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa. Lahirnya Basyarnas ini menurut Mariam Darus Badrulzaman sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.[19] Dasar hukum pembentukan Basyarnas[20] adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan SK. Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional. Dalam rangka menyelesaikan sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam, Basyarnas berwenang[21] untuk:
a.     Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lainlain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Basyarnas sesuai dengan Prosedur Basyarnas.
b.    Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjan.
Kewenangan Basyarnas tersebut tidak lepas dari kebebasan memilih dari para pihak untuk memilih forum penyelesaian sengketa (choice of forum). Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah yang memberikan beberapa alternatif forum penyelesaian sengketa, selain melalui jalur Pengadilan Agama. Dengan demikian, meskipun kegiatan perbankan syariah berbasis pada hukum Islam (prinsip syariah), namun tetap diberikan peluang bagi para pihak untuk menentukan pilihan forum penyelesaian sengketa di luar khasanah hukum Islam sepanjang tidak bertentangan dengan aturan-aturan dan prinsip-prinsip dalam hukum Islam.




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Sistem perbankan nasional Indonesia sejak awal sampai saat ini mengalami banyak perkembangan. Salah satu perkembangannya ditandai dengan munculnya sistem perbankan baru, yaitu perbankan syariah. Kemunculan perbankan syariah menambah sistem perbankan yang sudah ada, yaitu perbankan konvensional, sehingga Indonesia menganut 2 (dua) sistem perbankan. Prinsip bunga pada sistem perbankan konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip dalam hukum Islam, menjadi latar belakang terbentuknya perbankan berdasarkan prinsip syariah. Perbankan syariah telah diakui oleh UU Perbankan pada tahun 1992 dengan memberikan peluang bagi bank untuk menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip bagi hasil, yang kemudian dipertegas dengan UU Perbankan tahun 1998 dengan merubah beberapa bagian pada isi UU Perbankan tahun 1992 mengenai prinsip syariah.
Pengakuan terhadap perbankan syariah ditegaskan juga dengan terbentuknya BAMUI sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa perbankan syariah pada tahun 1993. Kemudian pada tahun 2003, BAMUI diganti menjadi Basyarnas karena beberapa alasan efektifitas. Badan yang bebas, otonom dan independen ini berwenang dalam menyelesaikan sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain melalui upaya arbitrase. Selain itu, Pengadilan Agama menjadi forum penyelesaian sengketa yang ditunjuk untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah, termasuk di dalamnya perbankan.
Perkembangan pengaturan mengenai perbankan syariah terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 sebagai perubahan pertama; dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian pada pada tahun 2008 akhirnya disahkan UU Perbankan Syariah yang merupakan wujud dari urgensi kebutuhan peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah dan pada tahun 2009 disahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang merubah beberapa ketentuan mengenai pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Sampai saat ini, perbankan konvensional dan perbankan syariah di Indonesia bertumbuh bersama seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat.
B.       Saran
Sebagai mahasiswa, khusunya mahasiwa perbankan Syari’ah hendaknya  mempelajari lebih mendalam mengenai hukum bisnis yang bada di indonesia.
C.      Penutup
Demikianlah makalah yang kami buat, kami mohon kritik dan sarannya karena masih banyak kekurangan dalam makalah ini baik dari segi isi maupun susunannya.  Semoga dapat meemberikan manfaat dan tambahan ilmu bagi pembacanya. AMIN





Daftar Pustaka
UU Nomor 10 Tahun 1998
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Jakarta: Kenaca, 2007)
(“H.M. Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintan, 1983)
“T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, pengantar Fiqih Muamalah (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)
UU Nomor 21 Tahun 2008
http://www.bankmuamalat.com/index.php/home/produk/debitor_faq 28 Sept 2016
Dian Ediana Rae, “Arah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah” Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 6 Nomor 1, April 2008
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=57:sejarah-basyarnas&catid=41:tentang-basyarnas&Itemid=60
http://www.bani-arb.org/bani_main_ind.html
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama”


[1] Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 1
[2]Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Jakarta: Kenaca, 2007), hal. 43
[3] Ibid, hal. 2
[4]Mukallaf adalah orang yang telah mencapai tinfkat kedewasaan sehingga dipandang sebagai cakap bertindak dalam hukum menurut Hukum Islam. (Ibid)
[5]Ijtihad berasal dari kata “jahada” dalam bahasa Arab yang berarti sungguh-sungguh. Dalam terminologi hukum ialah usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah (“H.M. Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintan, 1983), hal. 74” dalam Ibid, hal. 7)
[6] Ibid, hal. 4
[7] “T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, pengantar Fiqih Muamalah (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal. 21” dalam Ibid, hal. 11
[8] Ibid, hal. 19-20
[9] Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 12
[10] Ibid, Pasal 1 angka 13
[11] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 angka 1
[12] Ibid, Pasal 1 angka 7
[14] Iibd, Pasal 1 angka 8 dan 9
[15]Dian Ediana Rae, “Arah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah” Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 6 Nomor 1, April 2008
[17] BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (http://www.bani-arb.org/bani_main_ind.html)
[18] Terdapat 41 (empat puluh satu) fatwa tentang perbankan syariah
[19] “Sejarah Basyarnas”, loc.cit
[20] H. Abdul Manan, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama” Makalah disampaikan pada acara Diskusi Panel Dalam Rangka Dies Natalis Universitas YARSI ke 40, Kampus Yarsi – Jakarta: Rabu, 7 Februari 2007, hal. 23-24
[21] Ibid, hal. 24

0 Response to "Eksistensi Perbankan Indonesia"

Posting Komentar